Minggu, 06 Mei 2018

Pengertian Tempat Kerja Dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Gambar terkait

sepatu safety - Pengertian/definisi tempat kerja dalam K3 pada umumnya dapat diketemukan di Undang-Undang No 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja dan standard OHSAS 18001 : 2007 Occupational Health & Safety Management Sistem.

Pengertian (Pengertian) Tempat Kerja dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengertian (Pengertian) Tempat Kerja menurut Undang-Undang No 1 Th. 1970 Adalah setiap ruang atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak ataupun tinggal di mana ada tenaga kerja yang bekerja atau seringkali dimasuki orang bekerja untuk kepentingan satu usaha dan di mana ada sumber atau sumber-sumber bahaya seperti diperinci seperti berikut :

  1. Tempat kerja baik di darat, di permukaan air, didalam tanah, didalam air ataupun di udara yang ada di lokasi kekuasaan hukum Republik Indonesia. 
  2. Tempat kerja di mana di buat, dicoba, digunakan atau yang memakai mesin, pesawat, alat, perkakas, perlengkapan maupun instalasi beresiko atau bisa menyebabkan kecelakaan, kebakaran maupun peledakan. 
  3. Di buat, dibuat, dipakai, di jual, diangkut maupun disimpan bahan atau barang yang bisa meledak, gampang terbakar, menggigit, beracun, menyebabkan infeksi, maupun bersuhu tinggi. 
  4. Ditangani pembangunan (konstruksi), perbaikan, perawatan, pembersihan maupun pembongkaran rumah, gedung atau bangunan yang lain termasuk juga bangunan pengairan, saluran atau terowongan bawah tanah, dll atau di mana dikerjakan pekerjaan persiapan. 
  5. Dikerjakan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan rimba, pelaksanaan rimba, pemrosesan kayu maupun hasil rimba yang lain, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan. 
  6. Dikerjakan usaha pertambangan dan pemrosesan emas, perak, logam maupun bijih logam yang lain, batu-batuan, gas, minyak maupun mineral yang lain baik di permukaan ataupun didalam bumi maupun di basic perairan. 
  7. Dikerjakan pengangkutan barang, binatang maupun manusia baik di darat, lewat terowongan, di permukaan air, didalam air ataupun di udara. 
  8. Ditangani bongkar muat barang muatan pada kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, maupun gudang. 
  9. Dikerjakan penyelaman, pengambilan benda maupun pekerjaan beda didalam air. 
  10. Dikerjakan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah maupun perairan. 
  11. Dikerjakan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan. 
  12. Dikerjakan pekerjaan dibawah desakan udara maupun suhu udara yang tinggi maupun rendah. 
  13. Dikerjakan pekerjaan yang memiliki kandungan bahaya tertimbun tanah, kejatuhan benda, terserang lemparan benda, terjatuh maupun terjerumus, tenggelam maupun terlempar. 
  14. Dikerjakan pekerjaan dalam tangki, sumur maupun lubang. 
  15. Termasuk juga tempat kerja adalah semuanya ruang, lapangan, halaman dan seputarnya yang disebut bebrapa sisi (yang terkait) dengan tempat kerja itu. 

Pengertian (pengertian) tempat kerja menurut OHSAS 18001 : 2007
Adalah lokasi manapun yang terkait dengan kesibukan kerja dibawah kendali organisasi (perusahaan).

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) mempunyai sebagian maksud dalam pengerjaannya berdasar pada Undang-Undang No 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Di dalamnya ada 3 (tiga) maksud paling utama dalam Aplikasi K3 berdasar pada Undang-Undang No 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja yakni diantaranya :

  1. Membuat perlindungan dan menanggung keselamatan tiap-tiap tenaga kerja dan orang yang lain ditempat kerja. 
  2. Menanggung tiap-tiap sumber produksi bisa dipakai dengan aman dan efektif. 
  3. Tingkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional. 

Dari penjabaran maksud aplikasi K3 ditempat kerja berdasar pada Undang-Undang nomor 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja diatas ada serasi tentang aplikasi K3 ditempat kerja pada Entrepreneur, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Hingga di masa mendatang, baik kurun waktu dekat maupun kelak, aplikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia bisa dikerjakan dengan nasional menyeluruh dari Sabang hingga Meraoke. Semua orang-orang Indonesia sadar dan memahami benar tentang perlunya K3 hingga bisa melakukannya dalam aktivitas keseharian baik ditempat kerja ataupun di lingkungan tempat tinggal.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.