Rabu, 15 April 2020

18 Ketentuan-Syarat Implikasi K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja




Kriteria Implikasi K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja) dalam tempat kerja tercantum pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja klausal 3 (tiga). Pada klausal itu disebut 18 (delapan belas) ketentuan implikasi keselamatan kerja dalam tempat kerja salah satunya seperti berikut : jual sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.

Menahan & kurangi kecelakaan kerja.
Menahan, kurangi & mematikan kebakaran.
Menahan & kurangi bahaya peledakan.
Memberikan jalan eksodus kondisi genting.
Memberikan P3K Kecelakaan Kerja.
Memberikan APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
Menahan & mengatur munculnya penebaran temperatur, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, keributan & getaran.
Menahan serta mengatur Penyakit Karena Kerja (PAK) serta keracunan.
Penerangan yang cukup serta sesuai dengan.
Temperatur serta kelembapan udara yang baik.
Sediakan ventilasi yang cukup.
Pelihara kebersihan, kesehatan & keteraturan.
Kecocokan tenaga kerja, perlengkapan, lingkungan, langkah & proses kerja.
Amankan & membuat lancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
Amankan & pelihara semua tipe bangunan.
Amankan & membuat lancar rombak muat, perlakuan & penyimpanan barang
Menahan tekena saluran listrik beresiko.
Sesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya makin bertambah tinggi.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.