Senin, 25 Juni 2018

Gambar terkait

Pengertian Kecelakaan Kerja

sepatu safety - Kecelakaan kerja ialah suatu peristiwa yg tidak diidamkan dan tidak disangka mula-mula yang bisa mengundang korban manusia dan atau harta benda (Permenaker No. 03/MEN/1998). Pengertian beda kecelakaan kerja ialah semua peristiwa yg tidak direncanakan yg memicu atau berpotensial memicu cidera, kesakitan, rusaknya atau kerugian yang lain (Standard AS/NZS 4801 : 2001). Sedang pengertian kecelakaan kerja menurut OHSAS 18001 : 2007 ialah peristiwa yg berhubungan dengan pekerjaan yang bisa memicu cidera atau kesakitan (bergantung dari keparahannya) peristiwa kematian atau peristiwa yang bisa memicu kematian. 

Berikut itu beberapa pengertian kecelakaan kerja dari beberapa sumber buku :

  • Menurut Suma'mur (2009), kecelakaan kerja ialah suatu peristiwa atau moment yg tidak dikehendaki yg merugikan pada manusia, menyebabkan kerusakan harta benda atau kerugian pada sistem. 
  • Menurut Gunawan dan Waluyo (2015), kecelakaan ialah suatu peristiwa yg (tidak direncanakan) dan tidak diinginkan yang bisa mengganggu sistem produksi/operasi, menyebabkan kerusakan harta benda/aset, mencederai manusia, atau menyebabkan kerusakan lingkungan. 
  • Menurut Heinrich (1980), kecelakaan kerja atau kecelakaan karena kerja ialah suatu peristiwa yg tidak terencana dan tidak terselesaikan hasil dari suatu perbuatan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yg akibatkan cidera atau peluang karena yang lain. 
  • Menurut Reese (2009), kecelakaan kerja adalah hasil segera dari perbuatan tidak aman dan keadaan tidak aman, yg keduanya dapat dikontrol oleh manajemen. Perbuatan tidak aman dan keadaan tidak aman disebut yaitu pemicu segera (immediate/primary causes) kecelakaan karena keduanya ialah pemicu yang pasti/fakta dan dengan cara segera ikut serta pada waktu kecelakaan terjadi. 
  • Menurut Tjandra (2008), kecelakaan kerja ialah suatu kecelakaan yg terjadi pada waktu seorang melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja adalah moment yg tidak direncanakan yg dikarenakan oleh suatu perbuatan yg tidak waspada atau suatu kondisi yg tidak aman atau kedua-duanya. 


Beberapa jenis Kecelakaan Kerja
Menurut Bird dan Germain (1990), terdapat tiga model kecelakaan kerja, ialah :


  • Accident, ialah peristiwa yg tidak dikehendaki yg mengundang kerugian baik buat manusia atau pada harta benda. 
  • Incident, ialah peristiwa yg tidak dikehendaki yg belum juga mengundang kerugian. 
  • Near miss, ialah peristiwa nyaris celaka dengan kata beda peristiwa itu nyaris mengundang peristiwa incident atau pun accident. 
  • Menurut tempat dan waktu, kecelakaan kerja dibagi jadi empat model, ialah (Sedarmayanti, 2011) : 
  • Kecelakaan kerja karena segera kerja. 
  • Kecelakaan pada waktu atau waktu kerja. 
  • Kecelakaan di perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yg lumrah). 
  • Penyakit karena kerja. 
  • Menurut tingkatan karena yg diakibatkan, kecelakaan kerja dibagi jadi tiga model, ialah (Suma’mur, 1981) : 
  • Kecelakaan kerja gampang, ialah kecelakaan kerja yg perlu penyembuhan pada hari ini dan dapat melakakukan pekerjaannya kembali atau istirahat 2 hari. Contoh : terpeleset, tergesek, terserang pecahan beling, terjatuh dan terkilir. 
  • Kecelakaan kerja Lagi tengah, ialah kecelakaan kerja yg memerlukan penyembuhan dan perlu istirahat selama 2 hari. Contoh : terjepit, luka sampai robek, luka bakar. 

Kecelakaan kerja berat, ialah kecelakaan kerja yg alami amputasi dan kegagalan guna badan. Contoh : patah tulang.

Pemicu Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja terjadi karena tingkah laku personel yg kurang hati-hati atau sembarangan atau dapat juga karena keadaan yg tidak aman, apakah ini berwujud fisik, atau efek lingkungan (Widodo, 2015).

Menurut hasil statistik, pemicu kecelakaan kerja 85% dikarenakan perbuatan yg beresiko (unsafe act) dan 15% dikarenakan oleh keadaan yg beresiko (unsafe condition). Keterangan ke-2 pemicu kecelakaan kerja itu ialah sebagaimana berikut (Ramli, 2010) :

  • Keadaan yg beresiko (unsafe condition) ialah faktor-faktor lingkungan fisik yang bisa mengundang kecelakaan seperti mesin tiada pengaman, penerangan yg tidak cocok, Alat Pelindung Diri (APD) tidak efisien, lantai yg berminyak, dan seterusnya. 
  • Perbuatan yg beresiko (unsafe act) ialah tingkah laku atau kesalahan-kesalahan yang bisa mengundang kecelakaan seperti sembarangan, tidak memakai alat pelindung diri, dan seterusnya, hal tersebut dikarenakan oleh problem kesehatan, problem penglihatan, penyakit, khawatir dan minimnya pengetahuan dalam sistem kerja, cara kerja, dan seterusnya. 

Sedang menurut Ridley (2008), pemicu terjadinya kecelakaan kerja ialah sebagaimana berikut :
a. Keadaan Kerja
Pengendalian manajemen yg kurang.
Standard kerja yg minim.
Tidak penuhi standard.
Perabotan yg tidak berhasil atau tempat kerja yg tidak cukupi.
b. Kekeliruan Orang
Keahlian dan pengetahuan yg minim.
Persoalan fisik atau mental.
Motivasi yg minim atau salah peletakan.
Perhatian yg kurang.
c. Perbuatan Tidak Aman
Tidak ikuti langkah kerja yg udah di setujui.
Ambil jalan pintas.
Mengenyahkan ataulah tidak memanfaatkan perabotan keselamatan kerja.
d. Kecelakaan
Peristiwa yg tidak terduga.
Karena kontak dengan mesin atau listrik yg beresiko.
Terjatuh.
Terhantam mesin atau material yg jatuh dan lain-lain.
Kecelakaan kerja bisa juga dikarenakan oleh beberapa aspek sebagaimana berikut (Rachmawati, 2008) :

  • Aspek fisik, yg mencakup penerangan, suhu hawa, kelembapan, cepat rambat hawa, nada, vibrasi mekanis, radiasi, dorongan hawa, dan seterusnya. 
  • Aspek kimia, ialah berwujud gas, uap, debu, kabut, awan, cairan, dan benda-benda padat. 
  • Aspek biologi, baik dari grup hewan atau dari tumbuh-tumbuhan. 
  • Aspek fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja. 
  • Aspek mental-psikologis, ialah susunan kerja, interaksi diantara pekerja atau bisa saja dengan pebisnis, pemeliharaan kerja, dan lain-lain. 

Mencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dapat di cegah dengan memerhatikan beberapa aspek, diantaranya sebagaimana berikut (Suma’mur, 2009) :
a. Aspek Lingkungan
Lingkungan kerja yg penuhi beberapa syarat mencegahan kecelakaan kerja, ialah :
Penuhi ketentuan aman, mencakup higiene umum, sanitasi, ventilasi hawa, pencahayaan dan penerangan ditempat kerja dan penyusunan suhu hawa ruang kerja.
Penuhi ketentuan keselamatan, mencakup keadaan gedung dan tempat kerja yang bisa jamin keselamatan.
Penuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, mencakup penyusunan penyimpanan barang, peletakan dan pemasangan mesin, pemanfaatan tempat dan ruangan.
b. Aspek Mesin dan perabotan kerja
Mesin dan perabotan kerja harus didasarkan pada rencana yg baik dengan memerhatikan aturan yg berlaku. Rencana yg baik terlihat dari seharusnya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yg bergerak, diantaranya bagian yg berputar-putar. Seandainya pagar atau tutup pengaman udah terpasang, harus didapati dengan pastinya efisien tidaknya pagar atau tutup pengaman itu yg dipandang dari bentuk dan ukurannya yg sesuai pada mesin atau alat dan perkakas yg terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.
c. Aspek Perabotan kerja
Alat pelindung diri adalah perabotan kerja yang perlu tercukupi buat pekerja. Alat pelindung diri berwujud kemeja kerja, kacamata, sarung tangan, yg kesemuanya harus sesuai ukurannya jadi mengundang kenyamanan dalam penggunaannya.
d. Aspek manusia
Mencegahan kecelakaan pada aspek manusia mencakup ketentuan kerja, pertimbangkan batas kapabilitas dan keterampilan pekerja, menghapus beberapa hal yg kurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menjauhi perbuatan yg menghadirkan kecelakaan dan menyingkirkan ada ketidakcocokan fisik dan mental.

  • Kecelakaan kerja dapat pula dikurangi, di cegah atau dijauhi dengan mengaplikasikan program yg di kenal dengan tri-E atau Triple E, ialah (Sedarmayanti, 2011) : 
  • Engineering (Tehnik). Engineering punya arti perbuatan pertama ialah lengkapi semua perkakas dan mesin dengan alat pencegah kecelakaan (safety guards) misalnya tombol untuk menyudahi bekerjanya alat/mesin (cut of switches) dan alat beda, agar mereka dengan cara tehnis dapat terproteksi. 
  • Education (Pendidikan). Education punya arti perlu berikan pendidikan dan latihan terhadap beberapa pegawai untuk menancapkan adat bekerja dan cara kerja yg tepat dalam rencana capai kondisi yg aman (safety) semaksimal mungkin. 
  • Enforcement (Proses). Enforcement punya arti perbuatan proses, yg berikan jaminan kalau ketentuan pengendalian kecelakaan dilakukan.

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.